Dalam Rangka Meminimalisir Penyebaran Varian Baru Covid-19, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aplikasi Peduli Lindungi Bagi Fasilitas Publik
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli lindungi. Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib fasilitas publik di wilayah Lampung.

Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).

Diharapkan dengan sosialisasi Peraturan Gubernur ini bisa mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi tersebut di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

“Adapun tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli lindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian lainnya,” ujar Qudratul Ikhwan.

Qodratul menambahkan sosialisasi ini dilakukan kepada stakeholder baik pelaku usaha maupun para kados dari Kabupaten/kota.

“Jadi dengan sosialisasi ini Pemprov Lampung berharap semua fasilitas pelayanan umum pelayanan publik, kafe, restaurant dan lain lain itu sudah dilengkapi dengan aplikasi pedili lindungi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Bila perlu akan dilakukan penutupan sementara apabila masih tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi peduli lindungi.

Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan, atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” ujar Qudrotul Ikhwan.(*/red)