Sempat Kabur Selama 5 Bulan, Pelaku Pencurian Ayam Bangkok Berhasil diamankan Polisi
Spread the love

Lampung jaya.news., Lampung tengah – Diduga pelaku pencurian ayam bangkok. Seorang pemuda akhirnya berhasil diamankan petugas. Diketahui setelah lima bulan Kabur dari pelarian petugas, pelaku akhirnya kembali kerumah dan berhasil ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak.

Pelaku Pencurian tersebut berinisial KSN Alias Gambreng (44) warga Dusun Kuningan RT 12 RW 05 Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (07/01/2022).

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Banyak, AKP Tarmuji SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK menjelaskan, Pelaku KSN Als Gambreng Ditangkap Berdasarkan laporan Korban Yusuf warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, bahwa Kandang ayam Bangkoknya disatroni Pelaku pada Rabu (21/07/ 2021) jam 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Olah Kejadian Perkara, didapati bahwa Pelaku masuk kekandang ayam dengan cara Merusak pagar paranet lalu membakar tali plastik paranet dengan Korek api, setelah itu pelaku masuk kepekarangan rumah korban dan menuju ke kandang ayam milik korban dan mengambil 4 ekor ayam jantan jenis bangkok didalam kandang ayam milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi akhirnya Korban mendapatkan ayamnya kembali di Pasar dan saat ditelesuri dari pedagang yang membeli tersebut “ bahwa ayam tersebut didapat dengan cara membeli dari Pelaku KSN Als Gambreng”.Kata Tarmuji,

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggotanya melakukan Pengrebekan di Rumah Pelaku KSN Als Gambreng dan didapat 1 (satu) unit Sepeda onthel merk Phoenix warna coklat yang digunakan Pelaku untuk melakukan Pencurian Ayam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Type Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menjula Ayam Ke Pasar, Namun Pelaku KSN Als Gambreng tidak ada di Rumahnya.

Setelah kurang lebih Lima Bulang Menghilang mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KSN Als Gambreng pulang dan berada dirumah, dan kesempatan tersebut tidak disia – siakan langsung menangkap KSN Als Gambreng dirumahnya” tambahnya.     

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku KSN Als Gambreng kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara. “ Tutup Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, SH. (Ilham)