Lampungjaya.news, Lampung Barat – Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya beserta Kepolisian, Puskesmas, BPBD, Satpol PP setempat, menggelar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Gakplin Protkes) Covid-19 di Pasar Lama Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Wilayah Kecamatan Sekincau khususnya, Kamis (18/06/2020).
Selain melakukan sosialisasi tentang penggunaan wajib masker kepada masyarakat dibeberapa tempat umum dan di dalam Pasar, Tim Satgas Gakplin yang di Pimpin oleh Danramil 422-06/Sumber Jaya Kapten Inf Asyadi mensosialisasikan Protap Protokol Kesehatan seperti cek suhu tubuh dan menghimbau kepada pengendara roda 4 maupun roda 2 wajib menggunakan masker, sedangkan pengendara roda 2 di wajibkan memakai helm.
Komandan Koramil (DANRAMIL) 422-06/Sumber Jaya Kapten Inf Asyadi mengatakan, kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini merupakan upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 serta persiapan menuju New Normal. (Ipul)