Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Dipimpin Panit Reskrim Polsek Padang ratu Iptu Admar, S.Pd Bersama Anggotanya Melakukan Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berinisial A Als Amril ( 33 ) Alamat Kampung Bumi Aji Kec Anak Tuha Lampung Tengah. Sabtu, (28/08/2021).
A Als Amril ( 33 ) yang merupakan pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian pada hari Selasa (24/08/2021), sekira Jam 21.30 Wib.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, menerangkan Ketika Korban Mualim (60) Alamat Kampung Bumi Aji Kec Anak Tuha Lampung Tengah, ketika sedang duduk dikursi sedang bermain HP dari arah belakang pelaku memukul korban sebanyak 1 (satu) kali.
Mengenai bagian kepala belakang sebelah kanan menggunakan gagang pisau garpu, kemudian pelaku lari, yang mengakibatkan korban mengalami nyeri dibagian telinga sebelah kanan, Pelaku yang merupakan tentangga Korban” kata Muslikh.
Mendapatkan info tersebut Kapolsek Memerintahkan Panit beserta Anggotanya untuk langsung turun kelokasi kejadian, untuk mengecek korban dan mendapatkan Info bahwa pelaku tidak jauh dari TKP, dan masih membawa senjata tajam pisau jenis garpu.
Tidak menunggu lama Anggota Langsung menyergap pelaku A Als Amril berikut barang buktinya 1 (satu) bilah sajam jenis pisau garpu gagang kayu warna coklat, yang dipergunakan Pelaku untuk memukul Korban” lanjut Muslikh.
Selanjutnya Membawa Korban untuk berobat berikut Pelaku A Als Amril dan barang buktinya ke Polsek Padang Ratu” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A Als Amril dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP dan atau 352 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” demikian Pungkasnya. (Ilham)