Lampungjaya.news, Lampung Utara – Pemerintah daerah lampung utara telah menerbitkan Surat Edara (SE) NO.420/382/14-LU/2021 Tertanggal 27 Agustus 2021,tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 pada kesatuan pendidikan di kabupaten Lampung Utara tahun ajaran 2021/2022.
Melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara, Drs Mat Soleh menjelaskan bahwa pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Tatap Muka akan digelar pada minggu terahir dibulan Agustu ini dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid- 19.
“Hari senin tanggl 30 Agustus ini dapat kita mulai KBM tatap muka semua di tingkatan baik dari Paud sampai SMP sesuai dengan aturan PPKM tingkat Tiga dan sesuai dengan Instruksi Mendagri no 37 tahun 2021 dengan ketentuan yang berlaku dengan pengawasan ketat dari Disdikbud Lampura,” jelas Drs MatSoleh, dihubungi melalui pesan Whatsapp minggu (29/08/20221).
Mat Soleh juga menambahkan bahwa dalam KBM tatap muka yang diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk tingkat SD dan SMP sedangkan PAUD maksimal 33 persen saja.
“Tentunya kesiapan pihak sekolah harus maksimal dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan termasuk jarak tempat duduk masing-masing siswa,”imbuh Mat Soleh.
Selain itu Kadis diknas Lampura menyebutkan bahwa koordinasi bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kabupaten Lampura dan pihak terkait terus dilakukan agar KBM tatap muka tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan.
“Jadi pada semua pihak sekolah dan masyarakat untuk mematuhi Prokes yang ketat agar KBM dapat terlaksana, dan pihak dapat memberikan pengawasan terkait itu,” pungkas Mat Soleh. (red)