Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/6/ 2020).
Tersangka insial DE (22) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi Kecamatan Buay Madang Kecamatan Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB telah terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban an. Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Modus pelaku berjumlah 2 (dua) orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW, yang pada saat itu korban pulang dari menonton pertandingan bola voli, lalu pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.
Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha nmax warna merah No.Pol : BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada tanggal 03 April 2020 dengan korban an. Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi agung Kabupaten Way Kanan.
Kronologis penangkap pelaku pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB telah di amankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 00.15 WIB hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 petugas berhasil kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ, 2 (dua) alat hisap sabu jenis Bong, 2 (dua) buah pirek Kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) klip paket sabu, 2 (dua) bungkus clip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 (dua) buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 (dua) butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm lansung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap IPTU Akmaludin.(*/red)