Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, SO (25) Warga Oku Timur di ciduk Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu. Rabu (24/6/2020)

Tersangka berinisial SO (25) warga Kampung Sukadadi Kecamatan Buay Madang Kecamatan Oku Timur Prop. Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan pimpinan Kapolsek Buay Bahuga bersama personil Polsek Buay Bahuga telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka inisial DE dan SO.

Tersangka DE dan SO diduga melakukan curas di dua TKP yakni di Jalan Umum, Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan pada tanggal 03 April 2020 dan Jalan Umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabuapten Way Kanan pada tanggal 21 Mei 2020.

Berdasarkan dari keterangan tersangka SO bahwa barang bukti dalam Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya, di sembunyikan di salah satu rumah di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, saat akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, selain barang bukti TP Curas, juga mendapatkan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu didalam lemari kamar tersangka SO yaitu 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) Unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 7 (tujuh) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 12 (dua belas) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang merk “klip plastik” didalamnya terdapat 50 (lima puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 2 (dua) buah alat hisap (BONG).

Selanjunya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Imbuh Kapolres.(*/red)