Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Hanphone di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Minggu (31/5/2020).
Pelaku berinisial AA (18) warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, korban an. Ridwan terbangun dari tidur, melihat HP merk Vivo Y 19 warna putih biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur kemudian korban bertanya kepada temannya dan berusaha mencari namun tidak diketemukan kembali, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3. juta rupiah.
Modus pelaku masuk kerumah kemudian langsung kekamar rumah dan melihat korban dan teman temannya tidur kemudian pelaku langsung mengambil HP VIVO Y 19 warna hitam biru setelah berhasil lalu keluar lewat pintu depan.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, Personil Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai ada di depan warung di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyergapan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan berikut barang bukti kotak Hp Vivo Y19 milik korban untuk BB HP masih dalam pengembangan selanjuntya TSK dibawa ke Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Iptu Kodariah.(*/red)