Diduga Curi Sepeda Motor di Area PT.BLS, Seorang Warga Sungkai Utara diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di Areal PT. BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/6/2021)

Tersangka inisial HES (30) berdomisili di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa, 21-07-2020 pukul14:30 WIB saat korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS, sepeda motor yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.

Modus pelaku bersama tiga rekannya berpura pura menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban bersama satu unit hanphone xiomi 4A warna abu-abu dan satu unit handphone oppo A3S yang berada di dalam bagasi motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban an. Erna Wati mengalami kerugian, yang di tafsir kerugian senilai Rp. 8. juta rupiah.

Sementara kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 15 juni 2021 sekitar pukul 07.15 Wib, Team Tekab 308 Polres Way kanan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HES berada di rumah dan hendak menuju perjalanan ke tempat kerjanya.

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan pada pukul 09.12 WIB Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan di Kampung Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara tanpa melakukan perlawanan.

Akhirnya Pelaku lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan NO.POL : Z 4066 AH warna hitam, dua unit Handphone berbagai merk, satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama TSK Feri Fadli (23) yang terlebih dahulu diamankan.

Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kasatreskrim.(**)