Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/05/2024).
Tersangka inisial AA (33) dan IPY ( 27) berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 04 November 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira pukul 00.30 Wib di Banjit, Way Kanan.
Para pelaku diduga berjumlah 5 orang membuka secara paksa (di dobrak) pintu kamar korban Hasantri menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak membukanya.
Karena takut korban membuka pintu kamarnya, sehingga masuklah 2 (dua) orang pelaku dengan menggunakan cadar, lalu korban disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban.
Selanjutnya para pelaku mengambil 4 (empat) buah Handphone dan 2 (dua) motor milik korban setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah buron 6 tahun lebih akhirnya pada hari Sabtu, 18-05-2024 sekitar pukul 03:00 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu DPO pelaku curas tahun 2017.
Atas Informasi tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dan barang bukti sepeda motor honda revo warna hitam No.Pol: B 3670 NSJ di Dusun Simpang Rejang Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah AA diamankan petugas melakukan pengembangan terhadap DPO pelaku lain dan pukul 03:30 WIB kembali petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IPY di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kemudian dua DPO Pelaku Curas dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan Intrograsi dan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (*/smsi_wk)