
Lampungjaya.news, Pesawaran – Gelapkan Kendaraan dinas untuk modal judi, Dua orang warga desa Tanjung kerta Di tangkap Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran. Selasa, (31/08/2021).
Hal tetsebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 440 / VIII /2021 / SPKT / Polsek Kedondong/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 08 agustus 2021.
Dalam hal ini Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran
Mengungkapkan, Kedua Pelaku yang berhasil di amankan merupakan warga desa Tanjung kerta kecamatan way khilau Kabupen Pesawaran berinisial AS (28) dan ZA (38).
Kronologis kejadian bahwa pada hari selasa (03/08) 2021 sekira jam 15.00 WIB di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dinas jenis TVS dics blue type rockz basic dengan noka : MKZB2A1H5AJ000996 no Pol BE 3132 RZ milik Pemda pesawaran yang diinventariskan ke pelapor bernama Sultoni (54) PNS warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau.
“Adapun cara pelaku dalam melakukan penggelapan tersebut dengan cara pelaku meminjam sepeda motor dari pelapor dengan alasan keluar untuk bermain.
Namun hingga dengan saat dilaporkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Kedondong,” ujar Kapolsek.
Masih menurut AKP Amin, Pada hari Selasa Tanggal 31 Agustus 2021 sekira Jam 17.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,S.IP. melakukan penyelidikkan tentang adanya tindak pidana penggelapan sepeda motor.
“Kemudian kami mendapati pelaku sedang berada di rumahnya, setelah itu Team yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP. segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AS (28) warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dalam melakukan penggelapan tersebut pelaku bersama dengan seorang temannya bernama ZA (38) warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau yang kemudian diamankan di kediamannya.
“Dari hasil introgasi tersangka, bahwa sepeda motor tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh keduanya untuk bermain judi,” ungkap AKP Amin.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,”pungkas Kapolsek. (Budi)