
Lampungjaya.news, Way Kanan – Diduga perlakuan Istimewa yang diberikan terhadap Dr.Ir.Endro Siswoko., MM mantan Direktur PT Inhutani V dan Alexsander Adi, SE boss PT PSMI terdakwa kasus Pasal 263 yang disidangkan Di PN Blambangan Umpu, dapat dengan bebas berkeliaran tanpa ditahan oleh Pihak terkait. Kamis (24/03/2023).
Dalam sidnag ke-2 pada Rabu 21 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, terlihat prilaku khusus diberikan terhadal kedua terdakwa, datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian batik dan Kemeja Putih Rapi, bersama para pengacara, serta menggunakan mobil mewah tanpa adanya pengawalan dari pihah penegak hukum.
Selain tidak ditahan, mantan Direktur PT Inhutani V dan Boss PT PSMI ini juga dipersidangan tidak memakai baju layak tersangka lain yang sedang menjalani kasus sama.
Keistimewaan kedua tersangka ini terlihat, ketika tidak dilakukan penahanan sejak awal perkaranya di limpahkan dari Bareskrim Mabes Polri dan Tim Kejagung RI kepada Kejari Way Kanan.
Diduga Aparat Penegak Hukum terkait tidak menerapkan Asas Eguality Before The Law / Persamaan di hadapan hukum ialah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).
Kenyataan ini sangat berbanding terbalik apabila rakyat kecil yang menjadi terdakwa, maka akan menjadi tahanan oleh pihak terkait dan dipersidangan memakai baju khas layaknya Narapidana.
Diketahui Nama Endro Siswoko per 21 Februari 2023 kemarin, terdaftar sebagai terdakwa yang tidak ditahan di tingkat penyidikan, hingga penuntutan berdasarkan laman SIPP PN Blambangan Umpu.
Keberadaan nama Endro Siswoko tercatat dalam Nomor Perkara: 24/Pid.B/2023/PN Bbu, dimana nama tersebut berkaitan dengan dakwaan pemalsuan surat yang dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan wilayah Pengadilan Negeri Way Kanan.
Mengacu pada surat dakwaan Jaksa Kejari Way Kanan di laman SIPP PN Blambangan Umpu, Endro didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 31 Oktober 2013.
Merujuk pada tanggal itu, Endro tercatat masih aktif menjabat sebagai Dirut PT Inhutani V.
Selain itu juga, perbuatan yang dituduhkan kepada Endro tersebut ternyata berlangsung di Kantor PT Inhutani V, di Jalan Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.
Selain nama mantan Direktur PT Inhutani V DR.Ir Endro Siwoko.MM juga ada tersangka lain yaitu pengusaha yang bernama Alexander Adi, SE yang merupakan Boss PT. PSMI, diketahui nama tersebut juga mendapatkan prilaku istimewa dan tidak di tahan sebagai tersangka selama proses perkara ini.
Disinilah masyarakat sangat kecewa melihat Asas Eguality Before The Law tidak di terapkan, padahal saat ini lagi Gencar-gencarnya Kapolri, Kajagung dan Mahkamah Agung manerapkan peraturan yang sebenarnya tanpa memandang bulu siapa saja yang menjadi tersangka harus di tahan.
Sedangkan terdakwa Alexsander Adi, SE disaat sidang ke 2 menyatakan bahwa dirinya sudah 2 kali menghadiri sidang dan datang dari jakarta, ini berarti mereka tidak ditahan sejak awal pemeriksaan, sampai penuntutan dan sidang berlangsung.
Masyarakat ingin sekali Asas Eguality Before The Law diterapkan, sehingga semua tersangka diberikan prilaku yang sama, dan tidak memandang bulu siapapun yang menjadi tersangka harus di proses oleh Pihak Polri, Kejaksaan dan Pihak Pengadilan. (*/Lj)