Masa HGU Habis, Ratusan Masyarakat Minta Kembalikan Hak Tanah Warga Kepada PT AKG
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Ratusan warga dari 3 kampung yakni ; Sunsang, Kotabumi, dan Penengahan yang ada di Kecamatan Negeri Agung, melakukan aksi damai kepada PT Abdi Karya Gemilang agar dikembalikan kembali Hak Tanah.

Seperti yang diketahui, bahwa Hak Guna Usaha PT Abdi Karya Gemilang yang terhitung sejak Tahun 1991 dan kini HGU tersebut telah habis, aksi damai ini ditujukan agar di kembalikan Hak Tanah kepada masyarakat. Rabu (22/03/2023).

Salah satu tokoh masyarakat Negeri Agung Anjani mewakili rekan-rekannya, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke PT AKG untuk meminta di kembalikannya tanah mereka, karena HGU PT AKG sudah tidak berlaku alias sudah habis.

“Kami menuntut agar di kembalikannya tanah perkebunan kami yang selama ini di gunakan oleh PT AKG.

Sudah saatnya masyarakat yang menikmati dari tanah milik nenek moyang kami, agar masyarakat kembali sejahtera. “Tegas Anjani.

Hal serupa di ungkapkan Mahdono yang juga meminta segera di kembalikan tanah mereka yang selama ini dipakai oleh PT AKG.

“Kembalikan tanah kami, agar dapat kami kelola sendiri untuk mensejahterakan keluarga besar kami. “Ungkapnya.

Aksi Damai berjalan dengan lancar, dan masyarakat menyampaikan tuntutan kepada PT AKG, agar segera diproses penyerahan tanah ke masyarakat pribumi.

Aksi Damai ini akan lebih besar lagi diadakan, apabila tuntutan masyarakat tidak diindahkan atau di selesaikan. (smsi_wk)