Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Masyarakat masih menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV.Gajah Muda Internusa dalam penggunaan mobil bertonase Berlebihan yang telah disepakati bersama antara pihak perusahaan, Muspika Pakuan Ratu, serta Masyarakat selaku pengguna jalan.

Pelanggaran kesepakatan yang telah di buat oleh Pihak CV dengan Camat, Kapolsek dan Kepala Kampung, bahwasannya perusahaan yang bergerak di bidang tapioka ini masih saja menggunakan kendaraan bertonase lebih.

Menurut keterangan masyarakat, bahwa CV ini secara diam-diam tetap mengoperasikan kendaraan jenis Fuso dengan kapasitas lebih dan tidak mengindah sekali Surat Edaran Bupati Way Kanan. Diduga mereka melalui Hanakau Sungkai Utara masuk ke Pabrik di Pakuan Ratu dari jam 17.00 WIB.

Salah satu Tokoh Muda di Negara Batin Muhlini, yang keseharian sebagai pengguna jalan ini, sangat menyayangkan atas sikap pelanggaran kesepakatan yang di buat oleh CV.Gajah Muda Internusa dengan unsur Uspika Pakuan Ratu Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 yang lalu.

“Uspika Pakuan Ratu harus memberikan sangsi kepada pihak CV Gajah Muda Internusa, agar jangan sampai SE Bupati Way Kanan tentang muatan bertonase berlebihan di abaikan apalagi di langgar. “Imbuhnya.

“Jangan sampai ini memancing para pemilik perkebunan tebu yang ada di Way Kanan menjadi geram, karena tidak ada tindakan tegas atas pelanggaran ini.

Apabila SE Bupati Way Kanan dan kesepakatan yang telah dibuat ini tetap juga dilanggar, maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan membeli armada yang sama untuk mengangkut hasil bumi, tidak bisa kami bayangkan betapa parahnya nanti jalan yang ada di Way Kanan, apabila mereka pun menggunakan angkutan transportasi yang melebihi tonase. “Tegas Muhlini.

“Tertibkan armada CV Gajah Muda Internusa, jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik, nanti bisa ditiru oleh mobil-mobil pengangkut tebu, dan kami siap akan adakan aksi untuk menegakkan SE Bupati ini agar jalan yang ada tidak mudah rusak dan semakin parah, “pungkasnya.

CV Gajah Muda Internusa secara diam-diam telah melanggar perjanjian dan masyarakat minta agar Camat, Kapolsek dan Kepala Kampung melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.(smsi_wk)