Lampungjaya.news, Pringsewu – Tidak berangkatnya salah satu unsur pimpinan DPRD kabupaten Pringsewu dalam kegiatan Kunjungan Kerja pada tanggal 19 Juni 2020 yang lalu telah ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Pringsewu dengan mengadakan Sidang Majelis Kehormatan Dewan.
Ketua badan kehormatan DPRD kabupaten Pringsewu Ir. Joni Sapuan ketika dikonfirmasi terkait dengan proses laporan yang disampaikan Masyarakat Pengawas Korupsi menjelaskan bahwa Majelis Dewan Kehormatan DPRD kabupaten Pringsewu sedang dalam proses persidangan.
“Masalah isi dan substansi memang tidak bisa disampaikan tapi masalah proses dan dasar-dasar badan kehormatan DPRD bekerja bisa kami sampaikan. Inikan masih berlangsung, Majelis Kehormatan Dewan sedang bersidang terkait adanya laporan tersebut”, ungkapnya.
Selanjutnya Ir. Joni Sapuan yang juga anggota fraksi partai Demokrat mengatakan bahwa, Badan Kehormatan bekerja tidak bisa diintervensi dengan kepentingan politik.
“Badan Kehormatan Dewan bekerja profesional sesuai dengan sumpah jabatan dan kode etik. Badan Kehormatan Dewan bersidang atas dasar surat yang disampaikan Masyarakat Pengawas Korupsi dan kita sudah panggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mengapresiasi kerja Badan Kehormatan Dewan tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jika dugaan itu benar, berarti kegiatan itu fiktif, dan yang bersangkutan harus mengembalikan dana rakyat”, Ujar Bennur DM
( Tiem Lj )