
Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Sumber Makmur Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/8/2020).
Tersangka inisial IM (50) Warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 00.01 WIB telah terjadi tindak pidana curat 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 4A warna Gold di rumah Abudin warga Dusun Sumber Makmur Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Modusnya tersangka masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang dalam proses renovasi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari triplek sehingga rusak dan terbuka kemudian pelaku masuk mengambil 1(satu) unit handphone korban yang sedang dicas diatas tiang kayu.
Korban baru menyadari setelah istri korban bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB becerita pada korban bahwa handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Imbuh Kapolsek.(*/red)