Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Mantan Pejabat Lampung Utara Resmi Dipidanakan
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Oknum mantan penjabat Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara di laporkan ke-Polres setempat, karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga hingga ratusan juta.

Dengan Nomor Bukti Laporan STPL /154/B/1/V/2023/SPKT Polda Lampung/ Polres Lampung Utara,Tertanggal 18 Mei 2023.

Oknum mantan pejabat Dinas Kominfo yakni berinsial DF Warga Lampung Utara berama rekanya JF sebagai saksi yang juga warga Lampung Utara saat pengambilan dana terjadap korban Abriyanto.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan meminjam uang sebesar Rp 190 juta dan uang akan dikembalikan setelah ada pencairan dana angaran kantor tempatnya bekerja.

Abriyanto (48), warga jalan Letjen Alamsyah RPN Kotabumi Selatan, Lampung Utara, usai melapor di Polres Lampung Utara, Kamis (18/5/2022), mengatakan dirinya terpaksa melaporkan perbuatan oknum mantan pejabat DF dan rekannya yang melakukan aksi penipuan terhadap dirinya hingga mengakibatkan uang ratusan juta miliknya tidak kunjung di kembalikan.

“Saya bisa kenal dengan DF Oknum ASN itu dari rekannya JF yang juga sebagai saksi pengambilan dana yang di pinjam oleh DF,JF saya hubungi dan silaturahmi kerumah Jf tidak pernah bertemu,jadi saya juga bingung mau bertanya kepada siapa saya,karena saat meminjam itu saksinya JF,”ujar Abriyanto.

“Hingga saat ini dari batas waktu yang ditentukan uang saya tak kujung dikembalikan dan keduanya sulit untuk dihubungi hingga saat ini,”ujarnya.

Ia menjelaskan karena merasa ditipu dan uang saya tak dikembalikan hingga akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh DF, awalnya pada tanggal 21 Desember 2022 lalu, oknum pejabat DF dan rekannya yang juga sebagai saksi dan penghubung memperkenalkan DF dan Korban Abriyanto, datang kerumahnya minjam uang total sebesar Rp 190 juta dan dijanjikan akan dikembalikan setelah ada pencairan uang angaran di Dinas berkerja.

Lanjut Abriyanto oknum pejabat tersebut berjanji dengan korban akan mengembalikan pada tanggal 21 Februari 2023 dan sampai saat ini jangankan mau mengembalikan dan janji akan membagi hasil lebih,uang saya saja oknum DF tidak kembalikan sampai saat ini,”ujarnya.

Kalau Jf saya jadikan saksi,saya kenal dengan DF itu rekan Jf yang membawa DF kerumah saya,”jelasnya.

“Karena dibuju rayu akan diberi uang lebih saat pengembalian uang yang di pijam dan diketahui seorang pejabat maka saya memberikan uang kepadanya,”terangnya.

Namun tanpa disangka batas waktu yang disepakati, oknum pejabat tersebut tak kunjung mengembalikan uang yang dipijamnya dan dari sebelum lebaran oknum DF tidak mau mengangkat telpon sampai detik ini saya membuat laporan,”pungkas Abriyanto. (**)