Lampungjaya.news, Kotabumi – Setelah memakan waktu kisaran satu tahun penanganan dugaan kasus Korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017-2018, di Dinas Kesehatan Lampung Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri setempat, belum juga menemukan titik terang, akhirnya pada hari ini, Rabu (26/08/2020) Kejaksaan resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampug Utara, inisial MM sebagai tersangka.
Kurang lebih hampir 5 jam Kadiskes, berinisial MM diperiksa ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan setempat, saat keluar dari ruang pemeriksaan MM tidak banyak berkomentar terkait apa yang ditanyakan oleh para awak media.
“Maaf ya, saya hanya korban yang di dzolimi,” ujar MM yang langsung berbegas menuju mobil tahanan.
Dari hasil keterangan konfrensi pers yang dilakukan oleh Kajari, Atik Rosmiati Ambarsari, SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum, menjelasakan bahwa tersangka di periksa penyidik hampir 5 jam, dan dari hasil penyidikan tersebut tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DOK tahun 207-2018.
“Dari hasil penyidikan kita, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp.2.1 Millyar,” terang Kajari.
Ditambahkan oleh Kasi pidsus bahwa besaran anggaran dana BOK yang bersumber dari dana APBN yang disalurkan ke APBD 2017 sebesar kurang lebih Rp.15 Milyar dan 2018 sebesar Rp.16 Milyar.
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan kelas ll b Kotabumi, sampai 20 hari kedepan, sampai menunggu proses lebih lanjut,” ujar Kasi Pidsus