Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda ditangkap Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan atau Persetubuhan Anak dibawah umur, Rabu (9/9/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak dibawah umur di salah satu Mes perusahaan di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

Ayah korban baru mengetahui pada saat tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah mendapat telpon dari saksi bahwa anak korban a.n. Melati (15) telah disetubuhi oleh pelaku inisial FR (22) warga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Lebih lanjut, ayah korban lalu pergi ke kota bumi Lampung Utara untuk memastikan informasi tersebut dan pada saat bertemu dengan korban, keterangan dari saksi tersebut dibenarkan oleh Melati bahwa dirinya telah di setubuhi atau di cabuli bertempat di salah satu mes perusahanaan di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dengan cara di paksa dan dibujuk rayuan pelaku, atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditjndak lanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari selasa tanggal 08 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di jalan dekat kediaman pelaku.

Petugas dari Satreskrim Polres Way Kanan bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu yang menerima informasi kemudian langsung menuju ke keberadaan pelaku, sekitar pukul 22.00 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim.