Lampungjaya.news, Pugung – Apri Saputra alias Vitho, buruh 29 tahun warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tak berkutik saat ditangkap Polsek Pugung Polres Tangamus, kemarin Rabu (20/5/20) malam.
Dari tangannya, petugas turut mengamakan hasil kejahatannya berupa handphone Samsung M10 milik RW (13) yang juga warga Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok.
Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka dan keluarga korban merupakan saudara angkat, dimana tersangka mengetahui seluk beluk rumah karana tersangka sering berada disana.
Kini untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Apri Saputra hanya bisa menyesali perbuatannya sebab selain merasa malu juga lebaran ditengah Pademi Covid-19 ini, akan ia habiskan didalam penjara.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas penyelidikan atas pelaporan pada tanggal 17 Mei 2020 atasnama pelapor Kiky Frenky (30) selaku kakak korban . Sebab kala itu pelapor kehilangan handphone milik adiknya.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi sehingga pelaku dapat teridentifikasi bahkan sedang menguasai handphone milik korban.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, kemarin Rabu (20/5) pukul 01.00 Wib,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. MM, Kamis (21/5/20) siang.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, pencurian terjadi pada Kamis tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 05.00 Wib, bermula pada saat korban datang kerumah pelapor dan memberitahukan bahwa hanphone samsung milik korban yang diletakkan di bawah kasur telah hilang.
Setelah pelapor dan korban melakukan pencarian dan tidak menemukannya, serta menyadari bahwa itu pencurian sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.
“Korban mengalami kehilangan Handphone Samsung M10 warna Charcoal Black berikut sim card dengan kerugian senilai Rp. 1,8 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian dilakukannya sekitar pukul 05.00 Wib usai tersangka begadang. Tersangka masuk ke rumah tersebut melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil handphone korban yang berada dibawah kasur. Kemudian keluar rumah juga melalui pintu belakang.
“Tersangka memang sering berada di rumah korban sehingga dia tahu seluk beluk rumah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung Polres Tangggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Ditempat sama, tersangka Apri berdalih bahwa awalnya masuk ke rumah tersebut hanya ingin meminta makan karena merasa lapar usai begadang, namun setelah melihat handphone korban ia membatalkan niatnya dan mengambil handphone tersebut.
“Niatnya cuma mau minta makan. Tapi pas liat handphone, saya enggak jadi makan malah mengambil handphone tersebut,” ucapnya sambil menunduk.
Dihadapan penyidik, tersangka pemilk tatoo di lengan kanan, kiri dan punggungnya itu menyesali perbuatannya, ia juga merasa malu setelah ditangkap serta meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya menyesal. Saya meminta maaf kepada keluarga korban sebab saya khilaf,” tutupnya. (*/Rizal)