Diduga Mencuri Motor, Seorang Wanita diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Ketika Korban pulang dari Mancing berpapasan dengan Pelaku yang diduga sepeda Motornya, Pelaku berinisial LW Als Leni (42), alamat Dusun III Kampung Beringin Jaya Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, Ditangkap di jalan di Kampung Gaya Baru VI Kec Seputih Surabaya Kab Lampung Tengah, Senin (02/08/2021) Sekira jam 02.00 WIB.

Ketika Korban Diki yang beralamat Dusun II, Kamp Bina Karya Buana Kec Rumbia berangkat mancing ikan, dengan tujuan rumah Neneknya di Dusun II Kamp. Bina Karya Buana Kec. Rumbia Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda Motor Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK, dan dipakirkan digarasi belakang rumah, namun tidak ada pintunya dalam keadaan stang Terkunci, Senin (02/06/2021) sekira jam 00.10 Wib.

Selanjutnya Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK, Pelaku berinisial A (DPO) mengambil Sepeda Motor Korban, karena Kunci Kontak tidak bisa di rusak dengan mengunakan Kunci T selanjutnya Pelaku mengikat ban depan sepeda motor dengan sepeda motor pelaku jenis Honda motor jenis revo Vit Nopol BE 3278 PK.

Setelah berhasil diikat Pelaku A (DPO) mengendarai revo Vit Nopol BE 3278 PK dan Pelaku LW Als Leni berada dibelakang di sepeda Motor milik Korban Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK, ketika korban berpapasan dan mengecek keberadaan sepeda Motor ternyata Hilang.

Korban Langsung Berteriak Minta Tolong ke tetangga sekitar sambil menghubungi Polsek Rumbia dan Polsek Rumbia Meminta bantuan ke Polsek Seputih Surabaya untuk melakukan Penyekatan, bersama Warga Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap LW Als Leni berikut sepeda Motor milik Korban Honda CBR warna hitam merah dengan nopol B 3093 SWK dan Honda motor jenis revo Vit Nopol BE 3278 PK. dipinggir jalan Kampung Gaya Baru VI Kec Seputih Surabaya Kab Lampung Tengah, kata Heri.

Selanjutnya Anggota Bersama warga Melakukan Pengejaran terhadap pelaku A yang melarikan diri, pelaku LW Als Leni berikut barang bukti dua unit Sepeda Motor dan Seutas tali tambang kurang lebih 5 cm warna kuning diserahkan dan dibawa ke Polsek Rumbia.

Selanjutnya Korban Membuat Laporan ke Polsek Rumbia dan Pelaku LW Als Leni dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pelaku A masih dalam Pengejaran Petugas, demikian Pungkasnya. (Ilham)