Lampungjaya.news, Way Kanan – Diduga Melakukan Tindak Pidana cueat tandan sawit, dua orang pria ditangkap tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu di Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/9/2021)
Kedua tersangka ini berinisial DH (24) dan AM (24) keduanya merupakan warga Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan, telah terjadi curat (pencurian dengan pemberatan) 45 tandan sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib yang berada di Kampung Kotabaru Negeri Agung.
Dijelaskan Kapolres Yudi, kronologis kejadian saat itu bermula saksi melihat pelaku sedang berada di kebun korban dan mengambil tandan sawit yang sudah dimasukan ke dalam obrok lalu membawanya dengan sepeda motor pergi dari lokasi TKP.
Karena perbutannya telah diketahui, saksi mendatangi Imam Sadali dan menceritakan apa yang telah lihat, setelah mendengar kesaksian kemudian imam pergi menuju kebun miliknya dan benar melihat ada bekas pelaku mencuri sawit, sehingga Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Akibat kejadian tersebut diduga imam mengalami kerugian sebanyak 45 tandan sawit dan apabila di nominal kan sebesar Rp. 2.700.000,- rupiah.
Setelah mendapatkan laporan polisi dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku.
Hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP,ā€¯Imbuh Kapolsek.(red)