Lampungjaya.news, Tanggamus – Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara laporan dugaan pencabulan yang dilakukan RH, oknum pengasuh Ponpes di Kelumbayan.
Kasat juga menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan oleh RH terhadap enam murid perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut telah memasuk tahap penetapan tersangka.
“Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh Ponpes berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan 2 kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., Rabu (15/9/21).
Kasat Reskrim menambahkan, atas tidak koperatifnya RH, pihaknya juga telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada RH dan diimbau masyarakat yang mengetahui agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdeket atau dilayanan 110,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polres Tanggamus, pada tanggal 3 Agustus 2021, pukul 15.30 Wib telah menerima 6 pelaporan korban, diketahui dugaan pencabulan dialami oleh 6 korban masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda yakni pada bulan Oktober 2020, Februari 2020, Februari 2021 dan Maret 2021. (*/Rizal)