Lampungjaya.net, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, mengamankan, menetapkan Sumarwan Kepala Kampung Umpu Bakti, Kamis (28/11), sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dan menyelewengkan dana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Tahun 2015.
Anggaran dana APBK yang diduga disalah gunakan dan diselewengkan oleh Sumarwan sebesar Rp. 121,255 juta, berdasarkan hasil audit BPK.
Dalam penjelasannya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Rendra bersama Kasi Intel Marion mewakili Kajari M. Judy Ismoyo dihadapan awak media cetak dan elektronik menjelaskan, Sumarwan di jerat dengan pasal 2, UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi,
“selain pasal tersebut, tersangka juga dijerat dengan Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1, subsider pasal 3, dan pasal 9, UU No. 31 Tahun 1999, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda subsider Ep. 200 juta hingga satu Milyar,” kata Rendra.
Proses selanjutnya, masih kata Rendra, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan menitipkan tersangka di Lapas Kelas II Blambangan Umpu.(red)