Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana KORPRI periode 2013 s/d 2017, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama tersangka UF selaku Bendahara Korpri.
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023, Negara telah dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Milyar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).
“Untuk tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR, “ucap Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. kembali menghimbau, agar dalam pengelolaan Keuangan Negara, tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, telah dilakukan Penyidikan juga terhadap salah satu Kampung, yang diduga merugikan Keuangan Negara ratusan juta, dan sampai saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor, “pungkas JONI SAPUTRA, S.H.,M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Dilakukan penahanan ini, setelah sebelumnya di pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Fahlevi, SH
Tersangka di damping PH Ali Rahman, SH., MH.
Sebelumnya, TSK telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan saat ini TSK merupakan salah satu staf ASN Dinas Koperasi Way Kanan. (smsi_wk)