
Lampungjaya.news, Way Kanan – Salah satu jalan Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Way Kanan ditutup bagi pengendara Roda 4 oleh Pelakaana Kegiatan, sehingga membuat para pengguna jalan mengalami kesusahan dalam mengeluarkan hasil bumi atas penutupan jalan poros Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk – Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
Penutupan jalan sepanjang 12 Kilometer ini jelas merugikan pengguna jalan, pasalnya mereka harus melalui jalan memutar untuk mengeluarkan hasil bumi, seharusnya jalan tersebut bisa menggunakan metode buka tutup atau satu jalur jalan saja yang dilakukan pengerjaan secara bergantian.
Diketahui Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Tirta Wandhira Utama dengan plafon Rp 36.592.929.000 bersumber dari Dana Inpres, dengan waktu pelaksanaan 330 hari kalender,
Dan masa Pemeliharaan 165 hari kalender.
Keluhan masyarakat ini disampaikan oleh salah satu pengguna jalan yang bernama Rudi Warga Dusun Sribakti, bahwa dia mengeluhkan pengerjaan jalan ruas Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk – Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
“Kami merasa keberatan sistem bekerja perusahan ini yang menutup penuh jalan untuk pengendara Roda 4, karena jelas kami dirugikan oleh kerjaan pemborong yang seharusnya bisa menggunakan jalur sebelah. “Ujarnya.
Untuk trasnportasi angkutan dan transportasi barang sangat dirugikan, karena jalur ini di pakai oleh masyarakat sehari-hari, oleh karenanya kami minta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Dirjenf Bina Marga untuk mengevaluasi dan mengawasi pekerjaan ini.” Tegas rudi.
Menurut Informasi, pengerjaan jalan seharusnya bisa dikerjakan dengan jalur kanan dan kiri secara bergantian, tapi ini dua jalur dikerjaan bersamaan sekaligus.
Diduga pihak perusahaan akan menfaatkan dengan pengerjaan sistem ini dengan mengurangi volume pekerjaan. (smsi_wk)