Diduga  Miliki Sabu, Pemuda Banjar Agung digelandang Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kembali Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (23/3/2020).

Tersangka berinisial AD (21) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal, pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB dari Satgas Operasi Antik Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Banjar Agung.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya Satgas Operasi Antik pada Minggu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD tanpa perlawanan di rumah warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam rumah berupa dua bungkus klip kecil yang berisikan diduga narkoba jenis sabu.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”ungkap Kasatnarkoba.(*/red)