Lampungjaya.news, Way Kanan – Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (23/3/2020)
Tersangka berinisial JU (25) warga Dusun Tahala Balak Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra
Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari Satgas Operasi Antik Polsek Blambangan Umpu, pada hari Selasa tanggal tanggal 17 Maret 2020 Pukul 19.30 Wib melaksanakan Patroli dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2020, disaat melaksanakan patroli di Jalan Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Way Kanan, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor kendaraan.
Selanjutnya anggota langsung memberhentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan identitas dan surat kelengkapan kendaraan, akan tetapi laki-laki yang mengaku berinisial JU tidak dapat menunjukkannya mengaku berasal dari Dusun Tahala Balak Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Oleh anggota Polsek Blambangan kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian. Hasilnya benar ditemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam jok bagasi motor berupa satu gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Selanjunya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”ungkap Kasatnarkoba.(*/red)