Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/03/2023).
Tersangka inisial DDP (27) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan..
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 25-02-2023 pukul 22:00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan, saat pelapor an.Alfin Mandela mengendarai kendaraan roda empat jenis Mitsubishi center dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura.
Seketika ada kendaraan kijang kapsul berwarna silver melawan arah dan saat Alvin melihat kendaraan tersebut alvin langsung membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari kendaraan kijang kapsul berwarna silver tersebut.
Lanjut Andre, setelah berpapasan kendaraan kijang kapsul berwarna silver lalu berputar balik dan mengejar Alvin hingga sampai ke rumah makan simpang setia yang berada di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Saat pelapor keluar dari mobil ada dua orang laki laki yang tidak dikenal keluar dari kendaraan Toyota jenis kijang kapsul berwarna silver dan satu orang laki laki langsung memukul Alvin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan mengenai Dahi kanan sebanyak dua kali dan satu kali mengenai Dahi kiri.
Dan satu orang laki – laki lagi mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm saat Alvin melihat bahwa salah satu dari mereka telah mengeluarkan sebilah pisau lalu pelapor melarikan diri ke kebun yang ada disekitar tempat kejadian.
Setelah dua orang laki laki tersebut pergi lalu Alvin kembali ke kendaraan, pelaku juga mengambil handphone milik pelapor jenis Android merek VIVO Y17 berwarna biru Dengan nomor telepon 0812781XXXXX dan merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri lampu sen sebelah kanan pecah kemudian Wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen.
Atas kejadian tersebut Alvin melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada Selasa tanggal 28-02-2023 Jam 19.30 WIB TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DDP saat berada di RSUD OKU TIMUR Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,ā€¯Ungkap Kasatreskrim. (*/smsi_wk)