![Diduga Pelaku Curat, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Diduga Pelaku Curat, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah](https://lampungjaya.news/wp-content/uploads/2022/06/Picsart_22-06-06_16-57-27-306.png)
Lampungjaya.news, Liwa – Unit Reskrim Polsek pesisir ungkap Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana Senin (06/06/2022).
Kapolsek pesisir tengah polres lampung barat kompol ZAINI DAHLAN, S.H., M.H. mendampingi kasat reskrim polres lampung barat akp M. ARI SATRIAWAN, S.H., M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 372 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK PESISIR TENGAH/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 03 Juni 2022 bertempat Sebuah Warung SM di pekon Kampung Jawa Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial SA (17).
Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 01.30 Wib Di sebuah warung SM yang berada di Pekon kampung jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Awalnya pelapor di hubungi oleh ayahnya.
“Ayah pelapor memberitahu bahwa saat ia terbangun dari tidur dan keluar kamar.
Saat didepan pintu kamar mendapati seorang laki-laki yang tidak ia kenali sedang mengikat karung.
Kemudian orang yang tidak dikenal meninggalkan karung tersebut berlari dan memanjat keluar dari warung tersebut melalui dinding kamar belakang warung, ”terang Kasat.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang yang hilang berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-, 1 unit handphone VIVO V9 warna hitam, 1 unit handphone infinik not 9 warna ungu, 1 unit handphone VIVO merk Y12 S warna Glacial Blue, 1 unit handepone Y 91 C Warna sunset red, 1 unit handepone Y 91 C, 1unit handepone Y 91 I, 1 unit handphone infinik not 9 warna,1 unit handepone REALME C11 Warna hitam, 1 unit handepone VIVO 21S Warna biru, 1 unit handepone REALME C11 Warna hitam, 1 unit handepone REALME C 21 warna hitam putih. Serta isi karung yang hendak dibawa pelaku berisi rokok dengan rincian : 3 slop sampoerna mild 16, 2 slop sampoerna mild 12, 2 slop surya 12, 2 slop surya 16, 1 slop surya kaleng, 1 slop Marlboro filter black 20, 1 slop djarum super 16, ”lanjutnya.
Pada hari minggu Tanggal 05 Juni 2022 Unit Reskrim Polsek pesisir tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi tanggal 25 Mei 2022, yang dipimpin panit 1 Reskrim Polsek pesisir tengah IPDA KASIYONO, SE, sekira pukul 00.30 Wib team mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di pekon kampung Jawa, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki an. SA (17).
“Kemudian dari hasil introgasi SA mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian disebuah warung dipekon kampung Jawa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, dan 2 unit handphone tersebut hasil dari pencurian, pada saat melakukan pencurian tersebut pelaku mengakui mencuri bersama 2 rekannya DK dan yang satunya tidak pelaku kenal namanya, ”jelas Kasat.
Kemudian team membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek guna proses sidik dan pengembangan. atas kejadian tersebut korban melalui kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-(*/ipung)