Diduga Pelaku Pembobol Mesin ATM, Dua Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Metro – Diduga Pelaku Pembobol Mesin ATM pada Rumah Sakit Ahmad Yani (RSUD AY), Dua warga Tanggamus diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro. Senin, (30/05/2022).

Dalam keterangannya Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, “Benar Team Tekab 308 Polres Metro telah menangkap Dua pelaku diduga pembibol mesin ATM yang berada di RSUD Ahmad Yani.

Masing-masing tersangka ialah Leody Agus Kurniawan (21) dan Doni Kausar (26). Keduanya adalah warga Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka dan Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

“Mereka ditangkap setelah satu bulan kabur. Adapun modus yang dilakukan dengan memasang microchip di mesin ATM lalu mengganjal. Setelahnya mesin ATM didongkel dan dirusak untuk diambil uangnya, “ungkap Kasat Reskrim.

Aksi tersebut mereka lakukan Selasa (26/04/2022) sekitar pukul 13.15 WIB. Dari aksinya itu, kedua tersangka berhasil mengambil uang senilai Rp1.250.000 dari ATM.

Keduanya dibekuk polisi pada hari Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya masing-masing di Tanggamus.

“Kami juga mengamankan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bergagang plastik warna silver, tiga butir amunisi aktif kaliber 38, dan satu kunci leter T,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*/red)