Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Seorang Pemuda diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Rebang Tangkas berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman Mushola Al- Muttakin Desa Talang Baru Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (26/01/2022).

Tersangka OA (22) warga Desa Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.50 Wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman depan Mushala Al Muttakin Kampung Tanjung Tiga dalam keadaan terkunci setang.

Setelah korban melaksanakan sholat subuh, sekitar pukul 05.10 WIB setelah selesai melaksanakan shalat lalu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Kronologis penangkapan anggota Polsek Rebang Tangkas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor milik korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Rebang Tangkas bersama warga setempat melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 Wib pelaku datang akan mengambil sepeda motor sehingga langsung diamankan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.(*)