Diduga Pelaku Tindak Pidana Curat, Seorang Pria Diringkus Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat alat bajak sawah di Dusun Negeri Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu, (23/11/2022).

Tersangka curat diduga inisial AR (31) warga Dusun Kalitawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menyampaikan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at, 18 November 2022 pukul 06:00 WIB korban an. Ribut Wahyudi (35) mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah, Dusun Negeri Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Korban mengetahui jika alat bajak sawahnya yang dititipkan dirumah neneknya telah tidak ada setelah alat tersebut akan diambil untuk digunakan.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa 22 November 2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Dusun Kalitawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Bumi Agung.(*/smsi_wk)