Spread the love

Lampungjaya.news, Tulang Bawang Barat – Jajaran Polsek Lambu Kibang Tulangbawang Barat, menangkap satu pelaku penculikan anak di Tiyuh Indraloka Mukti, Lambu Kibang, Tulangbawang Barat, Jumat (11/3/2022). 

Pelaku yang diamankan berinisial ZH alias JK, pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan.

Mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P.Silalahi, S.I.K., M.M, Kapolsek Lambu Kibang, AKP A. Cik Wiajaya menjelaskan, kronologi kejadian penculikan ini terjadi pada Senin (7/3/2022), di Jalan Tiyuh Indraloka Mukti, Way Kenanga, Tulangbawang barat. 

Saat itu, korban inisial NL (14) baru saja pulang sekolah. “Korban lalu mengganti baju sekolah, dengan baju biasa, dan membawa tas.

Saat berangkat, korban sempat ditanya orang tuanya, tujuan mau kemana sepulang sekolah,” kata AKP A. Cik Wiajaya dalam keterangannya, Sabtu (12/03/2022).

Korban lalu menjawab, hendak pergi kerja kelompok ke rumah teman. Setelah itu, korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Spacy, ke tempat teman-temannya.

“Tak lama kemudian, tetangga orang tua korban memberitahu, anaknya telah dibawa seseorang.

Sementara sepeda motor yang dibawa korban, dititipkan di rumah warga di Bujuk Tulang Bawang,” ujar A. Cik Wiajaya.

Kemudian ibu korban langsung mendatangi rumah tempat yang dititipkannya motor anaknya, untuk mencari dan mencari keberadaan anaknya. 

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Mapolsek Lambu Kibang, untuk ditindak lanjuti.

“Atas laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Beberapa hari kemudian, tim mendapat informasi, pelaku bersama korban berada di Pedalaman Timur, OKI, Sumatera Selatan,” jelas A. Cik Wiajaya.

Kemudian Tim Polsek Lambu Kibang, langsung berkordinasi dengan Polres OKI, untuk melakukan penangkapan. 

Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di tengah kebun karet. 

Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/yadi)