Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Dua Pemuda Ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat (3/2/2023) sore. Kedua pelaku berinisial MAG (21) dan FK (15), keduanya warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Kedua pelaku itu, kata Feabo, Diduga terlibat kasus pencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo.

“Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 3 pagi,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (4/2/2023) siang.

Karena kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala, ujar Kasat, sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli oleh kedua pelaku.

Menurut kedua pelaku, kata kasat melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 9.000.000., dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Dikarenakan pelaku berinisial FK masih tergolong anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Tandasnya. (*/Lj)