Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak, Seorang Pria Resedivis Berhasil Dibekuk Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Polisi meringkus spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Pringsewu- Lampung pada Rabu (18/01/2023).

Pelaku itu ditangkap setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik warga yang sedang di angon di kebun.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial PR (39) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas dijalan umum dekat rumahnya pada pukul 8 pagi.

Saat akan diringkus, pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini bahkan sempat melakukan perlawan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa pelaku itu selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga selama ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti di kabupaten pesawaran.

“Ya benar, pelaku pencurian yang kami amankan semalam dikenal spesialis pencuri ternak sapi dan berstatus residivis kambuhan,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, Pelaku itu diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian 3 ekor sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang di angon di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4.

Menurut pelaku, kata kapolsek, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (17/1) sekira pukul 3 sore, kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

“Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus itu, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainya.

“Awalnya Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian anggota di lapangan akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Kapolsek meneruskan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.

“Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Ya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tandasnya. (*)