Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pemuda diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/9/2020).

Tersangka berinisial PON (27) warga Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Hari Jum’at tanggal 18 September 2020 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung,SH.,S.Ik,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika di salah satu rumah warga di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dilokasi melihat kehadiran anggota Polres Way Kanan, seorang laki-laki yang berada didalam rumah tersebut sempat melarikan diri namun berhasil diamankan kembali dan mengaku berinisial PON yang tidak lain sebagai pemilik rumah.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian diketemukan pada genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang di dalamnya terdapat Kristal warna putih yang diduga shabu (narkotika) dengan berat bruto 2,06 gram.

Dalam penindakan Satnarkoba nenemukan lagi barang bukti di belakang rumah PON berupa 4 (empat) buah wadah yang terbuat dari lakban warna hitam, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan, 35 (tiga puluh lima) lembar plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,” Jelas Kasatnarkoba.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(*/red)