Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, ES (36 th) Seorang Ibu Muda di amankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Berbekal informasi dari masyarakat Team Sat Res Narokba Polres Pesawaran berhasil mengamankan ES (wanita, umur 36 tahun) terduga penyalah guna narkotika jenis sabu di Desa Banjaran Rt/001 Rw/001 Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2020

Berdasarkan informasi tersebut Team Sat res narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib.

Team Sat res narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ES Binti SN yang sedang tertidur di kamar rumahnya yang beralamat di Desa Banjaran Rt/001 Rw/001 Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran dan di temukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah bekas kotak permen mentos warna biru yang di dalamnya terdapat 1 buah pipa kaca (pirek) terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu di samping tv kamarnya yang diakui milik tersangka sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti seperangkat alat hisap sabu (Bong), dan 1(satu) buah bekas kotak permen Mentos warna biru yang di dalamnya terdapat 1 buah pipa kaca (pirek) terdapat sisa pembakaran Narkotika jenis sabu.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(budy)