Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Disinyalir salah satu gudang pupuk subsidi tidak mengantongi izin, gudang tersebut berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang.
Pasalnya, menurut salah satu warga setempat yang meminta nama nya tidak disebutkan, gudang pupuk tersebut sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, kurang lebih sekitar 9 bulan lama nya. “Saya dengar-dengar bahwa gudang pupuk itu pindahan dari unit II Ethanol sana,”Ujarnya.
Tim media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli, menelusuri dan menanyakan terkait izin dari PT. Harapan Restu Jaya ke camat Menggala timur, Ahmad Rozi, SE.
Selaku Camat Menggala Timur, Ahmad Rozi mengatakan, tidak mengetahui kalau di Kampung Lebuh Dalem ada gudang penimbunan pupuk subsidi tersebut.
“Wah, saya tidak tahu tentang itu,” ujar Ahmad Rozi, saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (28/08/2020).
Lalu, Tim langsung mengkroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mempertanyakan apakah PT. Harapan Restu Jaya sudah masuk dalam daftar perizinan usaha di wilayah Kabupaten setempat, setelah di check ternyata PT tersebut tidak muncul dan tidak memiliki izin, artinya perusahaan tersebut ada indikasi bodong alias ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dra Lusiana. M.A.P. mengatakan, izin usaha sekarang ini sudah bisa kita kroscek secara online, dan dalam tiga bulan sekali update data. Semua tidak hanya gudang pupuk tapi semua izin-izin usaha baik dari kelas besar, menengah sampai kecil ada semua.
“Jika benar pihak perusahan tidak memilki izin maka untuk beroperasi kita stop, dan harus membuat izin usaha dahulu, kita pun akan mempelajarinya. Dan yang bisa menentukan nya adalah pihak Satuan Polisi Pamong Praja, semuanya ada peraturannya dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk peraturannya, dan pihak kami ini adalah salah satu anggota tim itu,” tegas Lusiana.
Ditempat terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Drs, Thuhir Alam M.I.P mengatakan, pihaknya segera mungkin akan kroscek langsung dan akan mengambil sikap tegas jika benar dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan penutupan gudang tersebut, dan bagaimana mekanisme.
“Kita akan mengajak pihak-pihak yang terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, serta Dinas Pertanian untuk bisa kroscek ke gudang distributor pupuk PT. Harapan Restu Jaya berada di Kampung Lebuh Dalam Kecamatan Menggala timur. Dan akan segera mungkin kami tindak lanjuti hasil laporan pihak rekan-rekan dari Media ataupun LSM,” kata dia.
Untuk diketahui, merujuk dari pada bahasa Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu disaat berkunjung ke Lampung/Metro yang di dampingi Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Kementan mengatakan untuk pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni Tepat jenis, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat tempat, Tepat waktu, dan Tepat mutu.
Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan memperketat pengawasan.
Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertuang dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003. Prinsip 6T ini, lanjut oleh Ketua LSM Galang Junaidi Romli, inilah yang di maksud juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli, menghimbau kepada selulur leading sektor Dinas Pertanian kabupaten setempat atau Tim Satpol-PP untuk menertipkan perizinan gudang pupuk yang terletak di Kecamatan Menggala timur tersebut.
“Jangan sampai ada peluang menyalahi aturan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus ada tindakan tegas kalaupun benar PT tersebut tidak ada izin.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Junaidi Romli.(*/red)