
Lampungjaya.news, Pesawaran – Seluruh sekolah di kabupaten Pesawaran mulai melanjutkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran memberikan izin dengan mengurangi kapasitas ruang kelas menjadi 50 persen.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kadisdikbud Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, ada beberapa persyaratan yang wajib dijalankan ketika PTM itu dilaksanakan,” hal tersebut di ungkapkan Kepala Disdikbud Pesawaran Anca Martha Utama. Rabu (09/03/2022)
“Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTM secara terbatas dengan ketentuan, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, kemudian lama belajar paling banyak empat jam pelajaran perhari,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, PTM ini dapat dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembaruan PPKM di Provinsi Lampung, dan Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai daerah zonasi resiko sedang Covid- 19 dan diberlakukan PPKM Level 3 terhitung mulai 9 Maret 2022.
“Sekolah yang berada diwilayah zona merah, terhitung mulai Rabu 9 Maret 2022 PTM terbatas bagi peserta didik jenjang Paud/TK, SD, SMP dan SMA Negeri dan swasta, dapat melaksanakan PTM dengan segala ketentuan yang telah berlaku,” ujar dia.
Dirinya menjelaskan, PTM dapat diberhentikan sementara disatuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi, klaster penularan Covid- 19 disatuan pendidikan tersebut, kemudian angka positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan) hasil pelacakan kontak erat diatas 5%.
“Namun apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam,” kata dia.
Menurutnya, meskipun PTM terbatas dilaksanakan, namun pihak sekolah harus dapat memastikan didalam kelas penerapan prokes berjalan dengan ketat.
“Anak murid harus menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu di dalam kelas, menerapkan jaga jarak antar orang atau antar kursi, meja paling sedikit satu meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, anak murid dianjurkan membawa bekal makan siang dari rumah,” katanya. (Budi)