Lampungjaya.news, Pringsewu – Setelah menjalani isolasi selama 10 hari di Rumah Singgah Penanganan Covid-19 Pemkab Pringsewu (RSUD Lama) Pringsewu, pasien terkonfirmasi +Covid-19 dengan nomor registrasi P.13 dinyatakan sembuh.
Pasien lelaki bernama Dian (30), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dijemput dan dihantarkan langsung oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi menuju tempat tinggalnya. Turut mendampingi Bupati Pringsewu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr.Nofli Yurni, Herlambang dari Dinkes setempat serta Kasubbag Dok.Pim Protokol Pemkab Pringsewu R.Wijaya. Kamis, (18/09/2020).
Sementara itu rasa haru memenuhi kediaman Dian, saat pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas Security didampingi Bupati Pringsewu beserta tim tiba di rumah disambut oleh pihak keluarga dan tetangga dekat. Tampak pula Camat Sukoharjo Ediyanto dan Kapekon beserta para pamong.
Bupati Pringsewu H.Sujadi berucap syukur atas kesembuhan Dian tersebut. Bahkan, ia juga mengajak Dian untuk bersholawat bersama. Bupati Pringsewu juga meminta Dian untuk bersedia menjadi juru kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan mengkampanyekan kepada masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Menurutnya, sungguh besar pahalanya mengajak orang lain untuk dapat hidup sehat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr.Nofli Yurni mengatakan bahwa Dian saat ini sudah dinyatakan sembuh dan bebas dari Virus Corona. Namun demikian, ia meminta Dian untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, diantaranya dengan tetap memakai masker dan sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan.
Jubir Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk tidak mengucilkan Dian, karena sudah betul-betul dinyatakan sehat dan bebas Covid-19. Karena itu, masyarakat juga harus diberikan pemahaman terkait Covid-19 ini. (*/red)