Ditetapkan Sebagai DPO, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat Tangkap Satu dari Keenam Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus DPO pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP pidana. Selasa (24/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-352/XI/ 2013 / POLDA LPG/ RES LAMBAR/ SPK SEK SEKINCAU. 07 NOVEMBER 2013. Dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/ 01 / I / 2015 / Reskrim tanggal 01 Januari 2015 kami berhasil mengamankan satu dari keenam pelaku yaitu KA (30).

“Kronologi kejadian, pada hari selasa, tgl 05 November 2013 sekira pukul 23.30 wib korban a.n BAHRIN dan keluarga sedang istirahat tidur, sekira 6 orang pelaku orang telah mendobrak pintu dengan membawa senjata tajam sambil berkata “jangan bergerak, jangan teriak kalau tidak saya bunuh kamu dan keluarga mu”.
Saat korban melakukan perlawanan, lalu pelaku memukul punggung korban menggunakan balok dan korban terjatuh tengkurap.
Setelah korban jatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang, kemudian mulut korban diikat menggunakan kain. Pelaku meminta korban mengatakan dimana uangnya seraya mengucapkan hanya segini saja dan korban pun mengatakan, “udahlah bang cari saja sendiri yang penting saya jangan disakiti, bawalah motor dan mobil saya yang penting keluarga saya jangan disakiti”.
Pelaku membuka semua almari dan tempat tidur untuk mencari uang milik korban dan pelaku membawa total uang sejumlah Rp.90.000.000, serta pelaku juga membawa 1 unit sepeda motor korban merk honda jenis mega pro tahun 2011 dengan nopol BE5149SR , 1 unit motor yamaha jenis vega R tahun 2007 dengan nopol BE6043HM beserta stnk dan bpkp motor tersebut.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sekincau Polres Lambar,” Jelas Kasat Reskrim Polres Lambar.

Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi hasil penyelidikan bahwa tersangka dengan inisal KA berada di kecamatan Kateman kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selasa (29/5/2022) pada pukul 10.30 WIB.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, maka Team Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres lampung Barat AKP M. ARI SATRIAWAN, S.H. ,M.H dengan di Backup Oleh Anggota Reskrim Polsek Kateman langsung menangkap dan mengamankan Pelaku.
Setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut, ” Terang Kasat Reskrim Polres Lambar.(Ipung).