Melawan Petugas Saat Hendak Menunjukan Barang Bukti,  AJ (29) Pelaku Diduga Curanmor Mendapat Hadir Timah Panas
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lambar Ungkap Kasus Target Operasi (TO) diduga Pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Curanmor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Selasa, (24/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mendampingi Kapolsek Bandar Negeri Suoh IPTU Abu Bakar menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 10/ IV / 2022 / SPKT / POLSEK BNS /POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 april 2022.

Dimana kami berhasil mengamankan pelaku AJ (29) diduga adalah pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

“Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at Tanggal 29 April 2022 sekira Jam 05.00 wib, Pelapor A. JUBAIDI saat bangun tidur dan mau menunaikan sholat subuh, Diberitahu oleh istrinya bahwa sepeda motor milik-nya merk/ type Honda Revo No.Pol. B 6444 NEF An. Wito Suprasno, NOSIN JBC2E1035412, Noka MH1JBC 2159K 030516 yang diparkirkan digarasi samping rumahnya telah hilang dicuri orang.

Atas kejadian tersebut, Korban mengajak tetangganya untuk membantu mencari dan menelusuri keberadaan sepeda motornya hingga siang hari, namun tidak juga ditemukan.

Adanya kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan-nya ke Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lambar,”Jelas Kapolsek.

“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan didapat informasi bahwa kendaraan sepeda motor No.Pol B 6664 NEF berada di Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MAHMUDI,S.H,bersama dengan anggotanya melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan drumah pelaku yang berada di dusun I (satu) Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus dan didapatkan pelaku sedang berada dirumahnya.

Pada saat pelaku sedang dilakukan Introgasi dan akan menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor No.Pol B 6664 ENF di Dusun III (tiga) Pekon Sridadi akan tetapi pelaku berusaha kabur melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, “terang Kapolsek.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Negeri Suoh Polres Lambar guna dilakukan proses penyidikan.(Ipung)