Lampungjaya.news, Way Kanan – KPU Way Kanan melalui PPS di 227 Kampung dan kelurahan hari ini (5/10) melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Way Kanan sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja mengatakan bahwa setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara Pilkada Way Kanan pada Selasa 8 September yang lalu sebanyak 322.824 pemilih, KPU Way Kanan mengumumkan daftar pemilih mulai tanggal 19 – 28 September 2020. Dalam masa pengumuman ini KPU menerima tanggapan atas DPS yang ditempel di tempat strategis. Termasuk KPU telah melaksanakan uji public untuk meminta tanggapan dari para pihak. Uji publik tingkat kampung/kelurahan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Uji publik tingkat kecamatan dilaksanakan tanggal 24 September 2020 dan uji publik tingkat KPU Kabupaten dilaksanakan tanggal 25 September 2020 dengan mengundang Bawaslu, Forkopimda, Lapas dan Dukcapil.
Dikatakan Refki bahwa hari ini sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa tanggal 4-6 Oktober adalah waktu untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). PPS mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan.
Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD dan Tim Kampanye Pasangan Calon. Dalam rapat pleno terbuka PPL/PKD atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Masukan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (6b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.
Ditambahkan Kordiv Data I Gede Klipz bahwa untuk rapat pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan diagendakan tanggal 7-9 Oktober 2020 dan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten dan penetapannya menjadi DPT diagendakan tanggal 9 – 16 Oktober 2020.
Nanti mulai tanggal 30 Nopember sampai 8 Desember menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS akan membagikan C6 kepada pemilih, C6 ini bukan undangan melainkan Pemberitahuan memilih sesuai TPS nya. Jadi jika data kita sudah masuk dalam DPT namun tidak memperoleh C6 warga tetap bisa memilih. Demikian pula bagi pemilih baru pasca penetapan DPT tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan KTP elektronik sesuai domisilinya.(*/red)