Dugaan Permainan di Lapas Klas IIB Way Kanan, Ketahuan Konsumsi Narkoba Bayar Rp10 Juta
Spread the love

WAYKANAN, (Lampungjaya.net) :Nara pidana (Napi) di Lapas Klas IIB Way Kanan ibarat mesin pencetak uang bagi para oknum sipir yang nakal. Setiap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan napi, berimbas pada pemberian sanksi berupa membayar sejumlah uang. Demikian pula jika terbukti mengkonsumsi narkoba, napi harus membayar hingga mencapai Rp10 juta.

Selain praktik pungutan liar (Pungli), pemakaian narkoba di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan juga menjadi sorotan. Sejumlah napi kasus narkoba diduga masih bermain dengan barang haram itu di dalam lapas baik sebagai pemakai maupun yang penjual.

Adanya penggunaan narkoba di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan juga diungkapkan AN alias AW (40) yang merupakan napi dalam kasus narkoba. Warga Dusun Talang Karet Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan ini mengatakan sejumlah napi masih mengkonsumsi narkoba saat dalam lapas.

AN mengatakan, dirinya bersama sejumlah napi pernah mengkonsumsi narkoba jenis inex di dalam lapas. Saat itulah, aksi tersebut dipergoki petugas lapas. Setelah dimintai keterangan, akhirnya kasus itu pun diselesaikan secara damai.

“Pada tanggal 31 Desember 2018 tepatnya jam 10 pagi saya itu “On” (konsumsi inex) bersama 3 rekan saya. Sebelum “on” saya sempat mencium gelagat tidak bagus karena saya ada kecurigaan. Saya sempat tanya kepada salah satu rekan saya, dan dia bilang sudah steril keamanan,” kata AN.

Baca Juga: Mengintip Dugaan Permainan di Lapas Klas IIB Way Kanan, Jadi Pemuka Blok Harus Bayar Rp10 Juta

Kecurigaan AN akhirnya terbukti. Setelah selesai on mengkonsumsi inex dan duduk bersama pegawai lapas, dirinya langsung ditarik pegawai lapas berinisial HRD ke dalam ruangan.

Di dalam ruangan itulah, AN sempat digeledah oleh HRD namun tidak ditemukan barang bukti (BB). Selanjutnya, HRD mengajak damai (86) AN agar kasus konsumsi inex tersebut tidak ditindaklanjutkan.

“Pak HRD 86 kan saya. Di situ Pak HRD memaksa minta uang Rp10 juta, saya cuma punya Rp5 juta. Sedangkan yang Rp5 juta lagi yang bayar rekan saya (W),” kata AN kepada Kupas Tuntas, baru-baru ini.

AN mengaku tidak punya keberanian untuk menentang permintaan HRD. Sebenarnya, ia sempat keberatan hanya karena konsumsi inex dan digeledah tidak ditemukan BB harus dimintai uang hingga sebesar Rp10 juta.

“Saya nggak mau bertindak dikarenakan saya tahanan, sebenarnya bukan urusan dia (HRD) yang me-86-kan itu. Tapi karena saya kalah posisi makanya hanya bisa pasrah,” ungkapnya.

Masih kata AN, di lain waktu HRD juga kembali menangkap tahanan (Napi) yang sedang mengkonsumsi sabu. Bahkan, dalam pemeriksaan juga ditemukan ada bekas sabu, bong dan pirek.

Anehnya, lanjut dia, napi tersebut hanya disuruh membayar denda sebesar Rp2 juta. Sedangkan dirinya yang tidak ada barang bukti harus membayar lebih besar yakni Rp10 juta.

“Keanehan-keanehan inilah yang membuat saya akhirnya buka-bukaan seperti ini. Saya yang tidak ada BB disuruh bayar Rp10 juta, sementara napi lainnya yang ada BB di-86-kan cuma bayar Rp2 juta. Itu di depan saya menangkapnya, me-86-kannyapun di depan saya,” terang AN.

Saat ditanya bagaimana cara narkoba itu hingga masuk ke dalam Lapas IIB Way Kanan, AN menyatakan nanti ada waktunya ia akan membuka hal tersebut. Saat ini, ia hanya ingin menceritakan berbagai kejadian yang dialaminya saat menghuni Lapas Klas IIB Way Kanan.

“Nanti lah ada waktunya saya beberkan semua. Saat ini saya baru mau ceritakan kejadian-kejadian yang saya alami di dalam Lapas Way Kanan. Nanti saya ungkap semua permainan yang ada dalam lapas,” tandasnya.

Berita ini telah turun di Kupas Tuntas. (Jon)