Lampungjaya.news, Kotabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus berinovasi dalam upayanya menarik investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten tersebut. Langkah ini diimbangi dengan memberikan pelayanan prima dalam pengurusan perizinan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Hal tersebut sesuai dengan tugas Dinas PMPTSP dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, sebagaimana tertuang dalam Perbup. Nomor 42 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Lampura, Sri Mulyana, untuk pelayanan perizinan, pihaknya telah memberlakukan program Online Single Submission (OSS). Penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis jaringan ini untuk memangkas waktu pelayanan kepada masyarakat, khususnya investor.
“Aplikasi OSS memberikan kemudahan kepada masyarakat dan investor untuk mendapat layanan perizinan dan non perizinan di semua daerah di indonesia,” kata Sri Mulyana, seraya menambahkan bahwa permohonan penerbitan perizinan dan non perizinan tidak dipungut biaya (gratis). Kecuali terhadap izin yang diatur dalam Perda Lampura No. 2 tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dengan platform OSS, segala bentuk pengambilan keputusan hingga pemberian izin akan diberikan oleh system, dengan begitu investor tidak perlu lagi bertemu dengan pemerintah daerah ataupun kementrian terkait investasi,” tambahnya.
Mengenai OSS, lebih rinci dijelaskannya, bahwa Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS adalah mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Selain itu, lanjut Sri Mulyana, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Serta, memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Sementara untuk prasyarat sebelum mengakses OSS, pelaku usaha harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). kemudian menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. “Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, nomor induk kependudukan yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha,” jelas Sri Mulyana.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Untuk prosedur menggunakan OSS, langkah-langkahnya antara lain; membuat user-ID
Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID. Lalu, mengisi data untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB).
Sedangkan untuk usaha baru; melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri; melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Kemudian untuk pembuatan dan aktivasi akun OSS, Badan Usaha; melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan NIK penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Sedang untuk perorangan; pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput NIK dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Selanjutnya, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, lembaga OSS akan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) segabai identitas pelaku usaha. “NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS,” lanjut Sri Mulyana.
NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, antara lain, NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki. Serta, surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk memperoleh NIB, dengan langkah sebagai berikut, Log-in pada sistem OSS. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. “Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan,” papar Sri lagi.
Kemudian mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
“Melalui Dinas PMPTSP Lampung Utara, hingga akhir 2019, pelaku usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha sebanyak 215 pelaku usaha,” terang Sri Mulyana
Selain OSS, lanjutnya, untuk menciptakan sebuah pelayanan yang baik dan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam pelayanan perizinan, Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan sebuah inovasi pelayanan di bidang perizinan yaitu pelayanan perizinan online SIJITU (Sistem Informasi Perizinan Terpadu). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis penerapan inovasi pelayanan perizinan online SIJITU, serta mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat sebuah inovasi pelayanan perizinan online.
Ditambah lagi dengan penerapan sistem informasi managemen bangunan dan gedung (SIMBG) yang merupakan instrumen pengendalian penyenggaraan bangunan dan gedung, sebagaiman diamanatkan dalam UU No. 28 tahun 2002.
“SIMBG juga merupakan sistem yang teringrasi yang dapat digunakan untuk penerbitan IMB, penerbitan SLF dan pendataan gedung,” urai Sri.Dengan inovasi pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, tepat dan terukur yang diberikan Dinas PMPTSP, Sri Mulyana menghimbau kepada masyakat di Lampung Utara terutama para pelaku usaha agar melengkapi surat serta dokumen perizinan atas usahanya. (Sandi)