Gelar Paripurna, Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022 Kepada DPRD
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, menyampaikan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (19/06/2023).

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para Kepala OPD dan Bagian Setdakab.

Dalam sambutannya Raden Adipati Surya menyampaikan, bahwa Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai pelaksanaan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya,” kata Adipati.

Dimana prestasi tersebut merupakan perolehan opini tertinggi dari BPK – RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawab Keuangan Kabupaten Way Kanan.

“Keberhasilan atas prestasi ini bukan hanya hasil kerja Bupati saja, melainkan buah kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Adipati.

Dalam Paripurna tersebut juga disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bahwa pada tahun anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp 1,29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp 19,7 Milyar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp 37,2 Milyar.

Pada Neraca per 31 Desember 2022 Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp 2,56 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 50,7 Milyar, serta Ekuitas sebesar Rp 2,51 Triliun. (smsi_wk)