SMSI Dan Bara JP Siap Dukung Pemerintah Dalam Tertibkan Aktivitas Tambang Liar
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Adanya acara Hearing dan Fokus Grup Discussion tentang prihal aktivitas penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diadakan hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 di Gedung Serba Guna, mendapatkan Respon Positif dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP). Selas (20/06/2023).

Acara Haering ini mengundang semua unsur dari Bupati , Ketua DPRD ,Kepolisian ,Dandim 0427, Kepala Dinas Terkait , LSM WALHi , Camat sampai kepala dusun masing-masing yang menpunyai lokasi penambangangan .

Kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal ini sangat jelas telah melanggar UU Migas, ditambah lagi mereka menggunakan alat berat seperti Exavator ini sangat merusak lingkungan, rawan gesekan antar oknum beking tambang emas ilegal dan nilai manfaat bagi daerah tidak ada.

Hal inilah yang membuat aneh dimata Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi.

“Namanya di larang kok masih di Hearingkan dan di buat Fokus Discussion oleh Pemangku jabatan yang ada di Way Kanan. “Ungkapnya.

Kami berharap Kepolisian Tangkap penambang emas liar yang merusak lingkungan jangan dikasih celah lagi.

“Kami siap mengawal bersama LBH SMSI Provinsi Lampung, apabila ada celah membolehkan penambangan emas liar dilakukan di Kabupaten Way Kanan. “Tegas Yoni As.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua BARA JP Iparia Rahmat siap mendukung Pemerintah Daerah agar tegas melarang adanya aktivitas tambang liar yang telah melanggar UU Migas dan merusak lingkungan.

“Selain merusak lingkungan, penambangan emas liar ini juga rawan gesekan yang dilakukan oleh oknum – oknum beking tambang di lapangan. “Tambah Rahmat.

Inikan sudah sangat Tegas dan Jelas dilarang sesuai UU Migas, kok masih mau dibawa ke jalur Hearing dan discusi, dilarang menurut UU Migas, ya tangkap penambang emas ilegal dan beking nya l. “Tambah Sekretaris Brara JP Darlin.

SMSI dan Bara JP Way Kanan saat ini masih mendata tambang emas mana saja yang masih beroperasional, dan akan melaporkan kepada Kapolres Way Kanan.

Apabila tidak dilakukan penindakan tentang laporan, maka SMSI akan melaporkan kegiatan penambangan ini langsung kepada Kapolri.

Kegiatan penambangan liar ini jelas melanggar UU Migas. Penambangan ini telah melanggar, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (smsi_wk)