Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Way Kanan, Kadiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja, Kadiv Sosdiklih,Parmas Tri Sudarto, Kadiv Teknis Noprisyah harianto,Sekretaris KPU Way Kanan M. Arifin, Bawaslu, Dukcapil,dan PPK Pokja Data 15 Kecamatan.
Acara dibuka oleh ketua KPU Way Kanan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Tri Sudarto, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi upaya dalam mensosialisasikan penempelan DPSHP di tingkat kecamatan, baik berupa video dan gambar.
Tri juga menambahkan, untuk penempelan DPSHP harus ditempat yang strategis dipusat keramaian, agar sumber informasi data pemilih cepat diketahui oleh masyarakat.
Selanjutnya I Gede Klipz darmaja kadiv Rendatin menyampaikan untuk pokja data harus memahami Regulasi-regulasi yang diturunkan oleh KPU RI, karna itulah dasar hukum kita bekerja dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, baik itu regulasi lama dan terbaru.
Kadis dukcapil paryanto mengatakan untuk peningkatan partipasi pemilih bukan hanya tugas dari penyelenggara (KPU) ini merupakan tugas kita bersama, dalam hal ini dukcapil terus berupaya melakukan perekaman E-KTP di tingkat SMA yang sudah usia meranjak 17 tahun, agar hak suara bisa diberikan pada pemilu tahun 2024 nantinya.
Yessi karnainsyah ketua bawaslu Way Kanan meminta kepada jajaran PPK, PPS untuk selalu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih, jangan sampai hak pilih mereka tidak bisa disalurkan di pemilu 2024, karna minim informasi yang didapat oleh masyarakat.
Sesuai hasil Pleno tanggal 11 Mei 2023 di hotel sinar ditetapkan DPSHP berjumlah ; laki-laki 176.540, perempuan 169.590, total 346.130 pemilih.
Untuk masyarakat bisa melakukan pengecekan nama secara mandiri apakah sudah masuk DPT atau belum di link cekdptonline.kpu.go.id jika belum silahkan hubungi PPS, PPK yang ada di kecamatan tempat berdomisili.