Hak Jawab Eka Rudiyanto, S.T.
Spread the love

Kepada Yth,
Pimpinan Media Siber Lampung Jaya Net
di-
Tempat
Perihal : HAK JAWAB
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Eka Rudiyanto, S.T.
Tempat, tanggal lahir : Negeri Besr, 13 Mei 1981
No. HP/WA : 0812 8307 0099
Email : rudytihang@gmail.com / be74ma_tihang@yahoo.co.id
Alamat sesuai KTP : Jalan Mas Muhammad No. 05 RT/RW : 001/001
Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar Way Kanan
Pemberitaan media saudara tanggal 9 Agustus 2012 dengan judul : ”Eka Rudiyanto Kader Partai Demokrat Negeri Besar Ambil Alih Bantuan Qurban CSR BNI untuk Pribadi” saya sampikan bahwa berita tersebut berisi tuduhan negatif, menyerang kehormatan nama baik saya dan keluarga, tidak berimbang tanpa verifikasi, uji informasi dan konfirmasi, termasuk memuat opini yang menghakimi.
Didasari pada surat Pernyataan Keberatan saya pada tanggal 13 Agustus 2019, Surat Pengaduan Kepada Dewan Pers Tanggal 27 Agustus 2019 dan proses ajudikasi yang dilaksanakan Dewan Pers di Jakarta Tanggal 5 November 2019. Dewan Pers telah memutuskan mengelurkan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No. 12/PPR-DP/III/2020 tentang Pengaduan Eka Rudiyanto terhadap Media Siber Lampung Jaya Net, sebagai berikut;
1. Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalis (KEJ),
2. Teradu wajib melayani hak jawab.
Untuk itu saya meminta kepada saudara untuk :
1. Memuat berita/menyampaikan Surat Pernyataan permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan pemberitaan media saudara dalam waktu sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
3. Memuat/mengelurkan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No. 12/PPR-DP/III/2020 tentang Pengaduan Eka Rudiyanto terhadap Media Siber Lampung Jaya Net, pada media saudara.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan atas perhatian dan kerja samanya di ucapkan terimakasih.
Negeri Besar, 3 April 2020
Hormat saya;
Eka Rudiyanto

Risalah Penyelesaian Sengketa Pers:

Antara Eka Rudiyanto dan Media Lampung Jaya News

Dewan Pers menerima pengaduan saudara Eka Rudiyanto
tanggal 27 Agustus 2019  terhadap media online Lampung Jaya Net atau Lampung Jaya News  (selanjutnya disebut
teradu) terkait berita berjudul “Eka Rudiyanto Kader Demokrat Negeri Besar Ambil Alih Bantuan Qurban CSR Dari BNI Untuk Pribadi” diunggah pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Bahwa Pengadu mengadu kepada Dewan Pers pada intinya karena menilai berita Teradu merugikan Pengadu, karena tidak benar, fitnah, dan tendensius. Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas, penuh emosional, dan tidak seimbang.
Bahwa Dewan Pers telah mengundang Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 5 November 2019 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu hadir sedangkan Teradu tidak hadir.
Bahwa Dewan Pers kembali mengundang Pengadu dan Teradu untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 3 Desember 2019 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu dan Teradu tidak hadir.
Bahwa Dewan Pers berdasar pertemuan dengan Pengadu dan analisa terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Hasil penelitian Dewan Pers, klarifikasi dan keterangan dari Pengadu, Berita Teradu yang diadukan memuat informasi tentang bantuan hewan kurban yang seharusnya untuk masyarakat ternyata dituduhkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Pengadu. Beberapa pihak menjadi narasumber berita yang diadukan ini, antara lain, Ketua DKM Nurul Islam, Mulkan, dan pihak Liaison Officer (LO). Tidak ada pemuatan klarifikasi atau upaya konfirmasi kepada Pengadu, Pengadu menyayangkan Teradu tidak melakukan konfirmasi kepadanya sebelum berita yang diadukan dimuat. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 7 Maret 2020 di Jakarta mengenai Pengaduan Eka Rudiyanto Media Siber lampungjaya.net.
Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Judul dan isi berita Teradu berisi tuduhan negatif terhadap Pengadu tanpa disertai verifikasi, uji informasi dan konfirmasi.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional sebanyak satu kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. Hak jawab dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.
Teradu wajib memuat pengantar di berita yang diadukan. Pengantar tersebut menyatakan sebagian dari isi berita yang diadukan belum seluruhnya memenuhi unsur keberimbangan dan uji informasi. Permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat dimasukkan di dalam pengantar.
Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (peraturan dewan pers nomor 1/2012) pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya risalah penyelesaian ini.
Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pengadu.
Teradu berkomitmen untuk terus melanjutkan fungsi control social dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap kode etik jurnalistik.
Sesuai pasal 18 ayat 2 undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyaj Rp 500.000.000.
Demikian risalah penyelesaian pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Lampung Utara, 06 April 2020
Pemimpin Redaksi,
PERI SANJAYA, SE